Bawaslu Kota Solok Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwascam Existing

    Bawaslu Kota Solok Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwascam Existing

    SOLOK KOTA -   Pesta politik, Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semakin di depan mata. Persiapan demi persiapan terus dimatangkan khususnya oleh penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

    Sebagai salah satu bentuk persiapannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan evaluasi kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) existing, hari ini, Sabtu, 27 April 2024.

    Diterangkan Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd, I, M.Pd, Panwascam existing adalah Panwascam yang saat ini berstatus incumbent, Pengawas pada Pemilu 2024 lalu.

    “Evaluasi kinerja ini dilakukan untuk menentukan, bagi yang  lolos akan kembali berhak menjadi Panwascam dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024, ” sebut Rafiqul.

    “Kemaren sudah dilakukan penilaian portofolio, pengisian merlalui gogle form, berikut dengan data pendukung. Siang ini angan dilakukan penilaian atasan langsung. Soal disiapkaan oleh Bawaslu RI, ” terang Rafiqul.

    Namun jika ada yang tidak memenuhi syarat, terkait kekurangannya nanti, akan dilakukan seleksi terbuka, dengan menjaring masyarakat Kota Solok yang beminat, dengan kuota seleksi sebanya 2 kali dari kebutuhan.

    Untuk pengumuman nanti dilakukan pada tanggal 3 sampai 5 Mei dan penerimaan berkas 5 hingga 7 Mei 2024.

    Adapun Panwascam yang bertugas untuk masing-masing kecamatan berjumlah 3 orang.   (Amel)

    #evaluasikinerjapanwascam #bawaslukotasolok rafiqul amin
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Masuki Tahapan Pilkada, Ketua Bawaslu Kota...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Pangkoopsud II Tinjau Posko Induk Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Luwu
    Nagari TV Siap Meluncur Mendukung Kinerja Pemerintahan Nagari
    Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau

    Ikuti Kami